Para ulama mengklasifikasikan kecemburuan berdasarkan jenisnya, dalam kitab Al-fath dijelaskan :
“Asal kecemburuan adalah sifat bawaan bagi perempuan. Namun, jika berlebihan, ia menjadi sifat tercela. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Atik Al-Anshari, “Kecemburuan ada yang disukai dan ada pula yang dibenci Allah. Kecemburuan yang disukai Allah adalah kecemburuan yang disertai alasan, sedangkan kecemburuan yang tidak disukai Allah adalah kecemburuan yang tidak disertai alasan. Pembagian ini berkenaan dengan hak laki-laki yang boleh menikahi lebih dari satu istri. Sedangkan, perempuan tidak boleh memiliki lebih dari satu suami.
Kecemburuan istri kepada suaminya atas perbuatan haram, misalnya karena suami dikhawatirkan berzina, tidak memenuhi hak sebagai suami, bersikap kasar seperti memukul istri, atau lebih mengutamakan istri yang lain daripada dirinya. Adalah kecemburuan yang bisa dibenarkan berdasarkan alasan. Namun, hal itu harus disertai indikasi-indikasi yang tampak dan didasarkan pada asumsi yang mengarah pada bukti, maka kecemburuan itu tidak berdasar dan dibenci Allah. Adapun jika suami telah berbuat adil dan menunaikan hak masing-masing istrinya, meskipun semua istrinya belum bisa menerimanya, hal ini dimaafkan selama tidak menimbulkan perkataan dan tindakan yang diharamkan.”
Walhasil hadist diatas mengingatkan kita pada kecemburuan yang dilarang, yakni kecemburuan yang dapat menyebabkan munculnya perkataan atau tindakan yang diharamkan. Wallahu a’lam bisshawab


Tidak ada komentar:
Posting Komentar