Jumat, 25 Desember 2009

Kriteria calon istri dan suami yang baik



1. Prinsip kebebasan dalam memilih disesuaikan dengan koridor islam.
2. Prinsip disesuaikan dengan sikap yang menjadikan mawaddah warahhmah.
3. Prinisp saling melengkapi bagai pakaian yaitu fungsi saling menutupi, yang saling mengerti kekurangan masing-masing.
4. Prinsip untuk bergaul secara baik, saling mengerti tanggung jawab masing-masing.
Criteria memilih istri yang baik :
1. Perempuan yang sholihah. Ia adalah modal pokok
2. Perempuan yang masih gadis
3. Perempuan yang subur
4. Perempuan dari keturunan yang baik-baik
5. Perempuan yang bukan dari keluarga dekat
6. perempuan yang sepadan dalam segala hal-hal

Lelaki pilihan :
1. lelaki yang sholih yang berakhlak dan bermoral
2. lelaki yang bertanggung jawab, materi, dan bertanggung jawab di akhirat
3. lelaki dari keturunan yang baik-baik
4. lelaki yang bijaksana, mengatasi, mengayomi, merawat dan melindungi yang lain
5. lelaki yang mampu mendidik keluarga

Cara untuk mengetahui niat yang tulus dan niat yang berisi nafsu
- dengan nilai-nilai agama, nafsu jika tidak diarahkan maka akan berakibat.
- Sejauh mana niat tersebut adalah niat yang sesuai nilai-nilai agama.
- Dan niat menikah adalah ibadah.
- Menyatukan dua sifat yang berbeda dan dibatasi aturan agama. Agama mengatur suami istri yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
- Menciptakan emosi yang sesuai keadaan pernikahan karena emosi itu bisa dibuat dan diciptakan.

Rabu, 18 November 2009

Ukhuwah Islamiyah


Saudaraku, jika ukhuwah itu semisal pelangi, mungkin aku merah, kau biru, di kuning, dan mereka hijau..kita memiliki keindahan tersendiri, tapi semakin sempurna jika mewarnai bersama dalam sebentuk pelangi ukhuwah..

Semoga allah senantiasa menguatkan kebersamaan kita tetap saling mengingatkan, menguatkan dan mendoakan, Amin..

Andai al-Quran dapat berbicara, ia akan berkata : “waktu kau masih kanak-kanak, kau bagai teman sejati ku dengan wudhu kau sentuh aku, dalam keadaan suci kau pegang aku, kau baca dengan lirih dan keras, sekarang kau telah dewasa, nampak kau sudah tak berminat lagi padaku. Apakah aku bacaan usang ??? yang tinggal sejarah??sekarang kau simpan aku dengan rapih, kau biarkan aku sendiri, aku menjadi kusam dalam lemari berlapis debu, dimakan kutu aku mohon peganglah aku dan bacalah aku setiap hari.

Indahnya kasih adalah kasih Allah..murninya cinta ada adalah cinta Allah…Tulusnya maaf (ampunan) adalah ampunan Allah. Karenanya kasih dan cinta pula Allah SWT serta mohon ampun jika mempunyai kesalahan,,,,

Dan Cinta Allah -lah yang sejati....yaitu antara Tuhan dan Hamba-Nya..

Minggu, 25 Oktober 2009

kecemburuan

Para ulama mengklasifikasikan kecemburuan berdasarkan jenisnya, dalam kitab Al-fath dijelaskan :

“Asal kecemburuan adalah sifat bawaan bagi perempuan. Namun, jika berlebihan, ia menjadi sifat tercela. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Atik Al-Anshari, “Kecemburuan ada yang disukai dan ada pula yang dibenci Allah. Kecemburuan yang disukai Allah adalah kecemburuan yang disertai alasan, sedangkan kecemburuan yang tidak disukai Allah adalah kecemburuan yang tidak disertai alasan. Pembagian ini berkenaan dengan hak laki-laki yang boleh menikahi lebih dari satu istri. Sedangkan, perempuan tidak boleh memiliki lebih dari satu suami.

Kecemburuan istri kepada suaminya atas perbuatan haram, misalnya karena suami dikhawatirkan berzina, tidak memenuhi hak sebagai suami, bersikap kasar seperti memukul istri, atau lebih mengutamakan istri yang lain daripada dirinya. Adalah kecemburuan yang bisa dibenarkan berdasarkan alasan. Namun, hal itu harus disertai indikasi-indikasi yang tampak dan didasarkan pada asumsi yang mengarah pada bukti, maka kecemburuan itu tidak berdasar dan dibenci Allah. Adapun jika suami telah berbuat adil dan menunaikan hak masing-masing istrinya, meskipun semua istrinya belum bisa menerimanya, hal ini dimaafkan selama tidak menimbulkan perkataan dan tindakan yang diharamkan.”

Walhasil hadist diatas mengingatkan kita pada kecemburuan yang dilarang, yakni kecemburuan yang dapat menyebabkan munculnya perkataan atau tindakan yang diharamkan. Wallahu a’lam bisshawab